JENIS ORGANISASI BERDASARKAN TUJUANNYA
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi sosial :
- Formalitas, menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan yang lainnya
- Hierarkhi, menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida.
- Besarnya dan Kompleksnya, memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota tidak langsung (impersonal)
- Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi) jelas
- Memiliki identitas yang jelas.
- Keanggotaan formal, status dan peran.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang
behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
- Rumusan batas-batas operasionalnya jelas. Organisasi mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi,
dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan
yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan
sebagai sebuah organisasi.
Organisasi
Komersial
Organisasi ini adalah organisasi yang bertujuan mendapatkan laba
sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa
dikatakan organisasi tersebut semakin menarik secara finansial. Sehari-hari,
organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan, baik perusahaan perseorangan,
persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Secara teknis bisnis seperti ini
dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.
Macam-macam organisasi komersial :
- Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
·
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain
merupakan sekutu komanditer.
·
CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
- Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Bentuk-Bentuk Kerjasama
A.
Holding-company :
Perusahaan induk atau Holding Company
adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke
dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan kedalam induk
perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
Contoh : Trans Corp mempunyai 2 cabang
stasiun televise, yaitu Trans7 dan TransTV.
B.
Kartel :
Sering terbentuk oleh para peserta
tender yang bertujuan untuk memanipulasi pemenang tender, yang menguntungkan
salah satu anggota kartel tersebut. Praktik yang juga digolongkan sebagai
korupsi ini dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya keterlibatan pejabat
Negara didalamnya. Sementara kolusi biasanya merupakan bentuk kesepakatan dari
peserta tender untuk menetapkan giliran pemenang tender atau kesepakatan
pembayaran kompensasi kepada pihak yang kalah tender karena memasukkan
penawaran yang lebih tinggi.
Contoh : Praktik monopoli dan persaingan
usaha kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga serta pembagian pasar.
C.
Trust :
Trust atau kepercayaan adalah suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjasi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan, namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing.
Contoh : Atasan yang memberikan suatu
pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
D.
Joint Venture :
Adalah bergabungnya suatu perusahaan
dengan perusahaan lain untuk menjalankan aktivasi ekonomi bersama. Pihak pihak
itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian
saham dalam penerimaan biaya dan control perusahaan.
Contoh : Perusahaan ASUS dan Gigabyte,
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (ASI) dan Asosiasi Pabrik Kertas Indonesia
(APKI).
Konflik Di Dalam Organisasi
Salah satu yang sering muncul dalam upaya
melakukan inovasi organisasi adalah terjadinya konflik di dalam organisasi.
Sebagaimana lazim diketahui bahwa suatu organisasi secara keseluruhan terdiri
atas individu dan/atau tim kerja. Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak
lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh
perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah
menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan
lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi
sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah
mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya,
konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah
siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi.
sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Faktor penyebab konflik :
- Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu
yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda
satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau
lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab
dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan
kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman,
tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu
karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
- Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan
pendirian kelompoknya.
Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan
perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
- Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda.
Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok
memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal
yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya
perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan
sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga
harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap
sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan
kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan.
Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga
harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara
satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial
di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut
bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat
terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik
antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan
kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai,
sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri
dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
- Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah
sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung
cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik
sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses
industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai
lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat
berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang
berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja
dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan
bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai
kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan
waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas
seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini,
jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses
sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk
perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah
ada.
Cara-Cara Penyelesaian Konflik dalam
Organisasi :
1)
Bersikap proaktif.
Setiap
anggota tim harus turut aktif dalam menyelesaian
konflik secara proaktif.
2) Komunikasi.
Komunikasi
yang lancar dapat menghindari diri dari kesalahpahaman sehingga lebih
mudah dalam menyelesaikan konflik yang timbul.
3) Keterbukaan.
Setiap
anggota harus terbuka supaya konflik tidak berlarut-larut dan dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan keterbukaan konflik yang terjadi dapat
ditangani sehingga menjadi konflik yang fungsional.
4) Cara tahu akar masalah.
Anggota
tim harus dapat mencari tahu
sumber atau penyebab konflik, supaya kita kita tahu cara menyelesaikan konflik
tersebut.
5) Bersikap fleksibel.
Anggota
tim harus bersikap fleksibel, sehingga
selalu ada jalan untuk memecahkan konflik yang terjadi.
6) Harus adil.
Bersikap
adil artinya menempatkan diri kita dengan netral. Kita tidak boleh
memihak pada salah satu pihak yang terlibat konflik, apalagi memperkeruh
suasana.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar